- Menyatakan terdakwa Irwan panggilan Ir alias Bilek bin Binurasa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan???, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu Grand Max Pick Up warna silver dengan Nomor Rangka : MHKP3CA1JEK069050, Nomor Mesin : DET8386 dan Nomor Polisi : BA 9975 SP;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat merk Daihatsu Grand Max Pick Up warna silver dengan Nomor Rangka : MHKP3CA1JEK069050, Nomor Mesin : DET8386 dan Nomor Polisi : BA 9975 SP, atas nama Dahman;
- 20 (dua puluh) batang besi rel;
- 1 (satu) unit gergaji besi warna biru hitam;
- 1 (satu) unit gergaji besi warna abu-abu hitam;
- 3 (tiga) mata pisau gergaji warna hitam;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 86/Pid.B/2018/PN SWL |
|
Nomor | 86/Pid.B/2018/PN SWL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Sutomo Thoba, M.hbr Hakim Anggota Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti: Trioka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Zulfikar DT Mangkudun panggilan Datuk; Dikembalikan kepada Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkereta apian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat melalui saksi Rony Lesmana panggilan Rony; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2018/PN SWL
Statistik1143