Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 110/Pdt.G/2019/PN.Lbp |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2019/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Abraham Van Vollen Hoven Ginting, Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Nurpi Simanullang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan perkawinan Penggugat Kostaria Sianipar dengan Tergugat Sopar Sitorus yang dilangsungkan secara agama Kristen di Gereja Pentakosta Indonesia Lubuk Pakam pada hari Sabtu, 4 Maret 1989, sesuai dengan SURAT PERKAWINAN No. : 16/P-GPI/1989, tanggal 4 Maret 1989, dan telah dicatatkan dalam Akte Perkawinan dalam register Nomor: 84 Tahun 1989 sah menurut hukum;3. Menyatakan perkawinan Penggugat Kostaria Sianipar dengan Tergugat yaitu Sopar Sitorus dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung secara terus menerus (onheelbare tweespalt) dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan atau Pejabat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang ditunjuk untuk itu diperintahkan mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini kepada kantor Dinas Kependukan Tenaga Kerja dan Sosial untuk mencatat perceraian Penggugat dengan Tergugat dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan segera salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk mencatatkan dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian antara Penggugat dengan Tergugat dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sejumlah Rp 461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.G/2019/PN.Lbp
Statistik960