- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DENPASAR Nomor 1303/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 1303/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Made Swarjana Narapati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa DANI SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 13 (tiga belas ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 1.20 (dua puluh) paket shabu (kode A1 s/d A19 dan B), dengan berat masing-masing: A1. 1 (satu) potongan pipet bening bergaris merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram brutto atau 1,02 gram netto. A2. 1 (satu) potongan pipet bening bergaris merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram brutto atau 1,02 gram netto. A3. 1 (satu) potongan pipet berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram brutto atau 0,46 gram netto. A4. 1 (satu) potongan pipet berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram brutto atau 0,46 gram netto. A5. 1 (satu) potongan pipet berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram brutto atau 0,46 gram netto. A6. 1 (satu) potongan pipet berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram brutto atau 0,46 gram netto. A7. 1 (satu) potongan pipet berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram brutto atau 0,46 gram netto. A8. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. A9. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. A10. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. A11. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. A12. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. A13. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. A14. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. A15. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. A16. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. A17. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. A18. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. A19. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto. B. 1 (satu) potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram brutto atau 0,28 gram netto. Dengan berat keseluruhan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu sebanyak 11,74 gram brutto atau 7,74 gram netto. 2.1 (satu) potong celana warna biru langit dengan merk LVS, 3.1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Rosse Gold dengan nomor Simcard 081259732653. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1303/Pid.Sus/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1303/Pid.Sus/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 73 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 1303/Pid.Sus/2019/PN Dps
Statistik3025