- Menolak eksepsi para Tergugat 1,2, 3, 4, dan Tergugat 6;
- Dalam Pokok Perkara:
- Tanah seluas 17 are yang di atasnya berdiri bangunan Rumah Permanen dan bangunan rumah kos-kosan sebanyak 20 kamar di jalan pendidikan nomor 66 Kelurahan Dasan Agung Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah seluas 5 are yang di atasnya berdiri bangunan Rumah Permanen beserta isinya di jalan Seroja Kampung Melayu Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram, dengan batas :
- Tanah seluas 6 are yang di atasnya berdiri 2 (dua) bangunan Rumah Permanen di jalan Tukad Balian Gang 2 nomor 2 A Renon Denpasar Bali, dengan batas :
Putusan PA MATARAM Nomor 424/Pdt.G/2018/PA.Mtr |
|
Nomor | 424/Pdt.G/2018/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. St. Nursalmi Muhamad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Kartini hakim Anggota 2: H. Abidin H. Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara pewaris (ki Agus Muhammad Yusuf) dengan Tergugat 1 (Rosdiana Yusuf) adalah sebagai beriku; Sebelah Utara : rumah milik bapak Hanafi/PT. Bumi Agung; Sebelah Timur : rumah milik Agus Sinta; Sebelah Selatan : jalan Pendidikan; Sebelah Barat : rumah milik H. Onik. Sebelah Utara : Jalan Seroja; Sebelah Timur : rumah milik Bibik Muk; Sebelah Selatan : rumah milik H. Fii; Sebelah Barat : rumah milik Sutomo. Sebelah Utara : gang; Sebelah Timur : rumah milik Pak Kadek; Sebelah Selatan : tanah milik Pak Kompiang Sebelah Barat : rumah milik ibu Putu. 3. Membagi harta bersama tersebut di atas kepada Pewaris (Almarhum Ki Agus Muhammad Yusuf) dan Tergugat 1 (Rosdiana Yusuf), masing-masing mendapat separoh (1/2 ) bahagian dari harta bersama tersebut; 4. Menetapkan Almarhum Ki AGus Muhammad Yusuf bin telah meninggal dunia di Mataram pada tanggal 24 Januari tahun 1985; 5. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ki Agus Muhammad Yusuf adalah sebagai berikut; 1). Rosdiana Yusuf (sebagai Isteri/Tergugat 1); 2). Ki Agus Zailani Yusuf bin H.Ki Agus Muhammad Yusuf (anak laki-laki/Tergugat 2); 3). Ki Agus Junaidi bin H.Ki Agus Muhammad Yusuf (anak laki-laki/Penggugat); 4). Ki Agus Zulkarnain bin H.Ki Agus Muhammad Yusuf (anak laki-laki/Tergugat 3); 5). Ki Agus Mukhsin bi H.Ki Agus Muhammad Yusuf (anak laki-laki/Tergugat 3); 6). Ki Agus Muhammad Ali Yusuf bin Ki Agus Muhammad Yusuf (anak laki- laki/Tergugat 5); 7). Nyayu Ernawati binti Ki Agus Muhammad Yusuf (anak perempuan /Tergugat 6); 6. Menetapkan harta warisan dari Almarhum Ki Agus Muhammad Yusuf Adalah (setengah) bagian dari Harta Bersama pada poin Nomor 3 tersebut di atas; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Ki Agus Muhammad Yusuf sebagai berikut; 7.1. Rosdiana Yusuf (Isteri) mendapat 11/88 (sebelas per delapan puluh delapan) bagian; 7.2. Ki Agus Zailani Yusuf bin H.Ki Agus Muhammad Yusuf (anak laki-laki) mendapat 14/88 (empat belas per delapan puluh delapan) bagian; 7.3. Ki Agus Zunaidi bin Ki AGus Muhammad Yusuf (anak Laki-laki) mendapat 14/88 (empat belas per delapan puluh delapan) bagian; 7.4. Ki Agus Zulkarnain H.Ki Agus Muhammad Yusuf (anak laki-laki) mendapat 14/88 (empat belas per delapan puluh delapan) bagian; 7.5. Ki Agus Mukhsin H.Ki Agus Muhammad Yusuf (anak laki-laki) mendapat 14/88 (empat belas per delapan puluh delapan) bagian; 7.6. Ki Agus Muhammad Ali Yusuf H.Ki Agus Muhammad Yusuf (anak laki-laki) mendapat 14/88 (empat belas per delapan puluh delapan) bagian; 7.8. Nyayu Ernawati binti H.Ki Agus Muhammad Yusuf (anak perempuan) mendapat 7/88 (tujuh per delapan puluh delapan) bagian; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untuk membagi dan menyerahkan kepada para ahli waris yang berhak sebagaimana diktum angka 3 amar putusan ini sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 5 amar putusan ini dalam keadaan kosong, dan jika pelaksanaan pembagian tidak dapat dilakukan secara riil, maka pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara lelang melalui bantuan Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi dan diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya, sebagaimana diktum angka 5 amar putusan ini ; 9.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4,721,000,00 ( Empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pdt.G/2018/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 424/Pdt.G/2018/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 66/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 424/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Statistik12983