Putusan PN RANTAU Nomor 117/Pid.Sus/2014/PN.RTU |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2014/PN.RTU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | -Sajam |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mustajab |
Hakim Anggota | Muhammad Arsyad, Edi Rosadi |
Panitera | Ahrarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAPRI HIDAYAT BIN ABDUL RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi lengkap dengan hulu pegangan dan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan hitam dengan motif ukir dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm dirampas untuk Negara selanjutnya dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu Rupiah) ;- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : SELASA, tanggal 10 JUNI 2014, oleh kami : MUSTAJAB, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD ARSYAD, SH dan EDI ROSADI, SH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 11 JUNI 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh AHRARUDIN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadiri oleh KRISDIYANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta dihadapan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2014/PN.RTU
Statistik400