Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 746/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 746/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | pemalsuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wadji Pramonohakim Anggota Susanti Arsi Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa SIE LING tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana mempergunakan surat yang dipalsukan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana di dalam Dakwaan Pertama Kesatu;2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Dakwaan Kedua;3. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua tersebut;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan tersebut ;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan.7. Menetapkan Barang Bukti berupa : Dikembalikankepada PenuntutUmum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa LEO CHANDRA ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 746/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 2653 K/Pid.Sus/2020
Banding : 03/PID/2020/PT.DKI
Statistik3002