Putusan DILMILTAMA Nomor 17-K/PMU/BDG/AD/X/2018 |
|
Nomor | 17-K/PMU/BDG/AD/X/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Menjual Perlengkapan Militer. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Agus Dhani Mandaladikari |
Hakim Anggota | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti, Brigjen Tni Abdul Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR : 9-K/PMT.III/AD/III/2018 TANGGAL 2 AGUSTUS 2018, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU JOKO SETIYO K, M.SI. (HAN) LETKOL ARM, NRP 11990052710279, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENJUAL PERLENGKAPAN MILITER. B. PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN LAIN DISEBABKAN TERPIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA LAIN ATAU MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISPLIN MILITER, SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN HABIS. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Joko Setiyo K., M.Si (Han) Letnan Kolonel Arm, NRP 11990052710279. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 9-K/PMT.III/AD/III/2018 tanggal 2 Agustus 2018, sekedar mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar putusan selengkapnya menjadi : a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Joko Setiyo K, M.Si. (Han) Letkol Arm, NRP 11990052710279, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Perlengkapan Militer.? b. Penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Displin Militer, sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang : 1) Ransum disita dari Gudang Urlog Bekangdam XVI/Ptm :a) 1 (satu) dus + 5 (lima) pak Kompor Lapangan.b) 9 (sembilan) dus + 95 (sembilan puluh lima) unit BBP.c) 19 (sembilan belas) ikat Konserven.d) 4 (empat) dus T-2 SP.e) 4 (empat) dus +2 (dua) unit T-2 PJ.f) 4 (empat) dus + 5 (lima) unit T-2 P.g) 4 (empat) dus + 8 (delapan) unit FD-3.h) 4 (empat) dus + 24 (dua puluh empat) Unit C1. 2) Ransum disita dari Barak Remaja Bekangdam XVI/ Ptm : - 46 (empat puluh enam) dus konserven. 3) Ransum disita dari Denbekang XVI-44-01 Ambon : a) 3 (tiga) dus BBP. b) 39 (tiga puluh sembilan) ikat konserven. c) 4 (empat) dus T-2 SP. d) 5 (lima) dus T-2 PJ. e) 10 (sepuluh) dus T-2 P. f) 2 (dua) dus FD-3. g) 5 (lima) dus C1. 4) 15 (lima belas) lembar uang tunai pecahan @ Rp. 100.000,00 sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) disita dari Mayor Cba Darmawan Juliansyah. 5) 15 (lima belas) lembar uan tunai pecahan @ Rp. 100.000,00 sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) disita dari Mayor Cba Yayat Ruhiyat M, A.Md. (Bahwa barang-barang bukti tersebut diatas angka 1 sampai dengan 5 telah dijadikan barang bukti dalam berkas perkara Terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy, S.H. dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya serta telah ditentukan status barang bukti tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 22-K/PMT.III/AD/XI/2017 tanggal 14 Desember 2017).b. Surat-surat : 1) 3 (tiga) lembar fotokopi (yang telah dilegalisir) Pertanggungjawaban Duk Ransum Tempur Satgas Ops Pam Rahwan Semester II TA. 2016.2) 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Nomor B/ND-17/XII/2016/SLOG tanggal 12 Desember 2016.3) 3 (tiga) lembar Kwitansi/Nota pembelian.4) 3 (tiga) lembar fotokopi (yang telah dilegalisir) Surat perintah pengeluaran Bekal Ransum dari Kababek TNI Nomor : a) Prin-98/1/K/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016.b) Prin-101/1/K/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016.c) Prin-104/1/K/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.5) 21 (dua puluh satu) lembar fotokopi (yang telah dilegalisir) Tanda Terima Barang dari Ekspedisi PT. EMKL Samudra Tjangdra Abadi.6) 2 (dua) lembar fotokopi (yang telah dilegalisir) Surat Kabekangdam XVI/Ptm Nomor B/1505/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Penerbitan Sprin Pendistribusian Bekal makanan berupa Ransum Tempur semester II TA. 2016. 7) 3 (tiga) lembar fotokopi (yang telah dilegalisir) Surat Perintah Pangdam XVI/Ptm Nomor Sprin/4523/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pendistribusian Bekal makanan berupa Ransum Tempur semester II TA. 2016.8) 6 (enam) lembar fotokopi (yang telah dilegalisir) Perintah Pengeluaran Bekal I/Makanan dari Kabekangdam XVI/Ptm Nomor 11/K/KAN/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 termasuk diantaranya Ransum Tempur untuk Yon Armed 12/AY dan Yonis 734/SNS.9) 6 (enam) lembar fotokopi (yang telah dilegalisir) Perintah Penerimaan Bekal I/Makanan dari Kabekangdam XVI/Ptm Nomor : a) Nomor 09/M/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016.b) Nomor 10/M/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016.c) Nomor 11/M/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016.10) 1 (satu) lembar fotokopi (yang telah dilegalisir) Bukti Penerimaan/Pengeluaran Bekal I/Makanan dari Denbekang XVI-44-01 Ambon kepada Yon Armed 12/AY BKO Nomor 95/K/2016 tanggal 30 Desember 2016.11) 5 (lima) lembar fotokopi (yang telah dilegalisir) Rekening Tahapan BCA Nomor Rekening 07210123011 a.n. Sisko Herbert Woy, S.H. 12) 1 (satu) lembar fotokopi (yang telah dilegalisir) foto Rincian Ransum TNI Semester II TA. 2016 milik Satgas Yon Armed 12/AY yang ditulis oleh Terdakwa.13) 1 (satu) lembar foto bersama di RM Dua Ikan antara Terdakwa, Mayor Cbs Sisko Herbert Woy, S.H., dan Letkol Inf Tri Yudianto saat penyerahan uang hasil penjualan Ransum milik Satgas Yon Armed 12/AY dan Satgas Yonif 734/SNS. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 9-K/PMT.III/AD/III/2018 tanggal 2 Agustus 2018, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17-K/PMU/BDG/AD/X/2018.zip
- Download PDF
- 17-K/PMU/BDG/AD/X/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9-K/PMT.III/AD/III/2018
Banding : 17-K/PMU/BDG/AD/X/2018
Statistik5451261