Putusan PN KEPANJEN Nomor 228/Pid.B/LH/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 228/Pid.B/LH/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kehutanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoedi Anugrah Pratama |
Hakim Anggota | Guntur Nurjadi, Zamzam Ilmi |
Panitera | Arung Wimbawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1. Edi Slamet dan Terdakwa 2. Iswandi Darmoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? ?Secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Edi Slamet dan Terdakwa 2. Iswandi Darmoko, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 unit kendaraan truk Suzuki Elf berwarna putih pada kepala dan hitam pada bak nya, dengan Nopol : AG-8882-KU, Noka : MHCNK71LYAJ017313 dan Nosin : B017313.- 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 19537456 atas 1 unit kendaraan truk Suzuki Elf berwarna putih pada kepala dan hitam pada bak nya, dengan Nopol : AG-8882-KU, Noka : MHCNK71LYAJ017313 dan Nosin : B017313.- 1 buah anak kunci 1 unit kendaraan truk Suzuki Elf berwarna putih pada kepala dan hitam pada bak nya, dengan Nopol : AG-8882-KU, Noka : MHCNK71LYAJ017313 dan Nosin : B017313.- 1 buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan Nomor Uji Kendaraan : BL-3004-R- 62 gelondong kayu sono keling berbagai ukuran Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.B/LH/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 228/Pid.B/LH/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 963 K/Pid.Sus-LH/2021
Pertama : 228/Pid.B/LH/2020/PN Kpn
Statistik36968