Putusan PT PALU Nomor 71/Pid.Sus/2015/PT PAL |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | PERIKANAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Erlin Hermanto |
Hakim Anggota | Tjipto Slamet Basuki, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | Mariati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 84/Pid.Sus/2015/ PN Prg tanggal 08 September 2015 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa MUNU N alias HERMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan indonesia dengan menggunakan bahan peledak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Primair;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan alternatif kedua Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa MUNU N alias HERMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan indonesia dengan menggunakan bahan peledak yang dilakukan oleh nelayan kecil;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:1. 6 (enam) botol yang diduga rakitan bom ikan;2. 9 (sembilan) buah dopis;3. 2 (dua) gulung selang warna kuning yang panjangnya masing-masing 50 meter;4. 1 (satu ) gulung kabel warna merah hitam yang panjangnya 100 meter;5. 2 (dua) buah dakor warna hitam dan warna biru;6. 1 (satu) buah kacamata salem warna biru;7. 1 (satu) buah Acu ukuran 6 emper;8. setengah botol plastik lasegar isi serbuk macis;9. 1 (satu) buah anti nyamuk bakar;10. 1 (satu) buah sabun cap tangan;11. 2 (dua) buah macis gas;12. 2 (dua) gulung benang warna biru dan warna merah;13. 1 (satu) buah gabus fiber tempat ikan dan 76 ekor ikan lolosi;14. 1 (satu) ikat karet gelang; Dirampas untuk dimusnahkan Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit Compressor merek Yamasuka warna Orange;2. 1 (satu) unit mesin pendorong (katinting) bermerek Honda berukuran 13 PK;3. 1 (satu) buah perahu dengan ukuran panjang 11 meter lebar 1 meter dan dalam 30 cm; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa MUNU N alias HERMAN; Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit mesin pendorong (katinting) bermerek Honda berukuran 5,5 PK Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi atas nama Kakek als Papa Ingin;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2015/PN Prg
Lainnya : 71/Pid.Sus/2015/PT PAL
Statistik8626