- Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD ZAENAL ARIFIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Barang (Truk) Toyota New Dyna tahun 2009 warna merah Nopol S ? 8670 ? UW Noka MHFC1JU4494028773 Nosin W04DTNJ33140 ;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah bertuliskan spiderman berisi :
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,07 gram ;
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,08 gram ;
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,11 gram ;
- 4 (empat) buah korek gas dan 1 bungkus kosong Roko Djarum Mild ;
- 1 (satu) buah tutup sprite tertancap 2 (dua) pipet plastik ;
- 3 (tiga) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah skrop dari pipet plastik ;
- 1 (satu) unit HP Merek SPC warna hitam dengan simcard ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 666/Pid.Sus/2018/PN Jbg |
|
Nomor | 666/Pid.Sus/2018/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Eni Martiningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih, Br Hakim Anggota Sari Cempaka Respati |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Terdakwa ; Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2754 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 666/Pid.Sus/2018/PN.Jbg
Statistik325