Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 24/G/2013/PTUN.YK |
|
Nomor | 24/G/2013/PTUN.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | H. Abdul Latief Anshory |
Hakim Anggota | Indah Tri Haryanti, Sarjoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Dalam Eksepsi : ---------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.----------------------------------------II. Dalam Pokok Perkara ;------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian.--------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 214/KPTS/KPUDIY/X/TAHUN 2013 tanggal 23 Oktober 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo Periode 2013 ? 2018. ---------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 214/KPTS/KPUDIY/X/TAHUN 2013 tanggal 23 Oktober 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo Periode 2013 ? 2018. -------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.-------------------------------5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 380. 000, - (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).-------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/G/2013/PTUN.YK.zip
- Download PDF
- 24/G/2013/PTUN.YK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/G/2013/PTUN.YK
Kasasi : 28 K/TUN/2015
Banding : 111/B/2014/PT.TUN.SBY
Statistik147559