Putusan PA GORONTALO Nomor 0293/Pdt.G/2017/PA.Gtlo |
|
Nomor | 0293/Pdt.G/2017/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | 0293/Pdt.G/2017/PA.Gtlo |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Tomi Asram, M.hi |
Hakim Anggota | H. M. Suyuti, Khairiah Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi tergugat III;II. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tergugat I (Bank Mega Syari?ah Cabang Gorontalo) telah lalai menjalankan diktum pada pasal 8 (delapan) tentang cedera janji pada aqad pembiayaan murabahah nomor 17 yang dibuat dihadapan notaris Gunawan Budiarto, SH pada tanggal 5 Oktober 2012; 3. Menghukum tergugat I (Bank Mega Syari?ah Cabang Gorontalo) untuk melaksanakan addendum terhadap sisa hutang penggugat (Andi Jahja) dengan berpedoman pada Fatwa Dewan Syari?ah Nasional nomor 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah dan Fatwa Dewan Syari?ah Nasional nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah;4. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo atas objek hak tanggungan berupa sertipikat hak milik nomor 663/Wonggaditi Timur atas nama Aisa Djafar berikut bangunan yang terletak di atasnya, terletak dijalan KH. Adam Zakaria Kelurahan Wonggaditi Timur Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, sebagaimana tersebut dalam risalah lelang nomor 315/2016 tanggal 27 Juni 2016 adalah batal demi hukum;5. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 314/Tahun 2014 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Gunawan Budiarto, SH pada tanggal 13 Oktober 2014 memiliki kekuatan hukum mengikat;6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya ini sejumlah Rp. 1.806.000.- (satu juta delapan ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0293/Pdt.G/2017/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 0293/Pdt.G/2017/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0293/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Kasasi : 794 K/Ag/2018
Banding : 5/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Statistik178100