- Menolak Eksepsi Para Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XV, dan XVI untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut Hukum Tanah sawah seluas 28 Are, terletak di So Ntanda Sigi, Watasan Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan H. Muhammad Yamin;
- Sebelah Selatan dengan Tanah sawah Agussalim;
- Sebelah Timur dengan Tanah pekarangan Abdurahim/ Bunyamin M. Ali AR;
- Sebelah Barat dengan tanah sawah H. Muhammad Yamin;
- Menyatakan Hukum, bahwa Penguasaan Tanah Obyek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II, terhadap Tanah Obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan menurut hukum surat pernyataan tukar-menukar tanah obyek sengketa antara Ibrahim H. Ahmad dengan Salmah Binti Alwi pada tanggal, 24 September 1970, dan AKTA JUAL BELI LABUR antara M. Amin H. Ahmad dengan Salmah Binti Alwi pada tahun 1970 adalah cacat yuridis dan harus di kesampingkan;
- Menyatakan hukum sertifikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima atas nama Asikin Bin H.Ibrahim /Tergugat I, dengan SHM nomor 1434 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat terhadap obyek sengketa;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, II, III ,IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan Tergugat XVI, atau siapa saja yang mendapat hak diatasnya agar mengosongkan dari segala hartanya dan menyerahkan tanah Obyek sengketa kepada para Penggugat secara sukarela tanpa sarat apapun atau bila perlu pelaksanaan atas putusan ini dilakukan secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan menurut hukum surat keberatan terhadap penerbitan Sertifikat yang di ajukan oleh Para Penggugat kepada BPN Kabupaten Bima mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat;
- Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp5.740.000,00 (lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN RABA BIMA Nomor 40/Pdt.G/2019/PN RBI |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2019/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus H.dendotbr Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti:adnan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah Hak Milik H.M. Amin H. Ahmad (orang tua Para Penggugat I s/d VII dan Turut Tergugat) |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2019/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2019/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 163 PK/Pdt/2024
Pertama : 40/Pdt.G/2019/PN Rbi
Statistik188112