Putusan PN RANTAU Nomor 36 / Pid.B / 2014 / PN.Rtu |
|
Nomor | 36 / Pid.B / 2014 / PN.Rtu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | -Penipuan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Arsyad |
Hakim Anggota | Edi Rosadi, Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MAWARDI Bin JUHANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 4 (EMPAT) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha vixion warna biru Noka MH31PA003DK318347 Nosin IPA-00YIZ;??? 1 (satu) buah gelang rolex plat dengan berat 50 gram;??? 1 (satu) buah gelang lilit dengan berat 50 gram;??? 1 (satu) buah kalung emas motif rantai;??? 1 (satu) buah kalung emas dengan liontin motif bunga;??? Uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);??? 5(lima) lembar surat kuitansi pembelian emas;??? 1 (satu) buah kotak HP Nokia 3220 warna silver dengan No.IMEI 357595006519548;??? 1 (satu) buah tas wanita merk original warna cokelat;??? 1 (satu) lembar kuitansi pembelian sepeda motor Yamaha VixionDikembalikan kepada saksi Mardikayah Binti H. ABDUL HAMID??? 1 (satu) buah tas merk Polo star warna cokelat;Dikembalikan kepada terdakwa Mawardi Bin Juhansyah6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu Rupiah) ;- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : RABU, tanggal 2 APRIL 2014, oleh kami : MUHAMMAD ARSYAD, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, EDI ROSADI, SH dan Hj. YUANITA TARID, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh PURWATI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadiri oleh SITI MURHARJANTI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta dihadapan Terdakwa dan tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36 / Pid.B / 2014 / PN.Rtu
Statistik396