Putusan PA SEMARANG Nomor 1607/Pdt.G/2012/PA.Smg. |
|
Nomor | 1607/Pdt.G/2012/PA.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Hamid Anshori |
Hakim Anggota | H. M. Hamdani, Zaenal Arifin |
Panitera | Setya Adi Winarko |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:a. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jln. Papandayan Raya Kav.1 No. E RT.006 RW.002 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, Jawa Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1218 luas 800 M 2 atas nama dr. SRI MASTUTI RAHAYU, dengan taksiran harga sebesar Rp. 4.500.000.000.,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang saat ini dalam penguasaan Tergugat;b. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jln. Gunung Talang II No.4 RT.002 RW.002 Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 171 dengan Luas 430 M2 atas nama dr. SRI MASTUTI RAHAYU, dengan taksiran harga sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang saat ini dalam penguasaan Tergugat; c. Pendirian Apotik dikenal dengan nama Apotik Hikmah Farma yang terletak di Jln Jendral Sudirman No.59 Batang, modal yang dikeluarkan sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) modal tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 1998 atas nama dr. SRI MASTUTI RAHAYU, dengan taksiran harga sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang saat ini dalam penguasaan Tergugat;3. Menetapkan bagian masing- masing Penggugat dan Tergugat adalah separuh (1/2) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka penyerahannya akan dilakukan dengan cara dijual lelang di depan umum;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.871.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan kepada Tergugat sebesar Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 233/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 1607/Pdt.G/2012/PA.Smg.
Statistik10410