- Nafkah yang lalu sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah;
- Nafkah iddah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Nafkah 3 (tiga) orang anak yang bernama Salman Arif bin Hakiman Amris, Sahira Afifa binti Hakiman Amris, dan Ahmad Aditya bin Hakiman Amris, minimal setiap bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan penambahan sebesar 10% sampai 20% pertahun dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 0477/Pdt.G/2017/PA.Pyk |
|
Nomor | 0477/Pdt.G/2017/PA.Pyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Zurniati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Efidatul Akhyar, S.ag hakim Anggota 2: Roli Wilpa, M.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Renol Syaputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (HAKIMAN AMRIS bin AMRIS) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (NURHASANAH binti SAHAR ISMAEL Dt. KAKOMO) di depan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Payakumbuh untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Utara dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (HAKIMAN AMRIS bin AMRIS) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (NURHASANAH binti SAHAR ISMAEL DT. KAKOMO) berupa : 3.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 239.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0477/Pdt.G/2017/PA.Pyk.zip
- Download PDF
- 0477/Pdt.G/2017/PA.Pyk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2018/PTA.Pdg
Lainnya : 477/Pdt.G/2017/PA.PYK
Statistik7420