- Menyatakan Terdakwa Ferry Oktaviano SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Ferry Oktaviano SE dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Ferry Oktaviano SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ferry Oktaviano SE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Dokumen Pembayaran PT. SYIFA MEDICAL PRIMA, terdiri dari :
- 1 (satu) Berkas ASLI Pencairan Uang Muka Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
- 1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran Tahap II (Termin) Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
- 1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran 100 % Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
- 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 031/SPH-PT.SMU/5/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA;
- 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 007/PT.SMP/SPH/V/13 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SYIFA MEDICAL PRIMA;
- 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 035/PT-CRP/juni/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. CAHAYA RAMA PRATAMA;
- 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 020/CV-VP/SPH/IV/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari CV. VALEA PERKASA;
- 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen KRONOLOGIS PROSES PELELANGAN Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB.
Putusan PN PADANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emria Fitriani, Br Hakim Anggota Elisya Florence |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ari Sultoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. a. 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 136 Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Kementerian Kesehatan (DIPA Tahun 2013 Satuan Kerja RSUD dr. RASIDIN Padang) tanggal 7 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang FAUZI BAHAR. b. 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Direktur RSUD dr. RASIDIN Padang Nomor 445.1386/SK-Dir/RSUD.P/VII/2013 tentang Penunjukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Non Fisik DIPA Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan RSUD dr. RASIDIN Padang Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Dr. ARTATI SURYANI, MPH. c. 1 (satu) berkas ASLI, Berita Acara Penerimaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB, lokasi RSUD dr. Rasidin Padang Jalan Air Paku Sei Sapih Padang. 3. a. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.705/RSUD.P/Umum/V/2012, tanggal 9 Mei 2012 perihal Usulan Kegiatan T.A. 2013; b. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : DM.04.02/I.1/1044/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Undangan Pembahasan Dana Tugas Pembantuan Program Pembinaan Upaya Kesehatan tahun 2013; c. 1 (satu) berkas ASLI, TERM OF REFERENCE (TOR) PENGADAAN ALAT KESEHATAN DAN BANGUNAN DANA TUGAS PERBANTUAN ANGGARAN 2013; d. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013 tanggal 01 JULI 2013 PEKERJAAN PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN, KESEHATAN DAN KB SKPD RSUD dr. RASIDIN PADANG, PELAKSANA PT. SYIFA MEDICAL PRIMA. 4. a. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.1001/RSUD.P/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Kelengkapan Dokumen Pengadaan Alat Kedokteran Kesehatan dan KB APBN TA 2013; Dipergunakan dalam perkara an. Iskandar Hamzah SIP DKK. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 982 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2020/ PN.Pdg
Statistik343122