- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAUBAU NOMOR 3/PDT.G/2020/PN BAU TANGGAL 19 MEI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG . PERBAIKAN REDAKSI BUNYI AMAR PUTUSAN ANGKA 6 (ENAM) SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DARI ALMARHUM LA ODE MAUZE DAN ALMARHUMAH WA ODE NAIMA ;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA TANAH OBJEK SENGKETA YANG TERLETAK DI JALAN ANOA, KELURAHAN WARURUMA, KECAMATAN KOKALUKUNA, KOTA BAUBAU, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN RAYA ;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TEBING ;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN YUSMAN FAHIM;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN LA ODE NASIRU/ WA ODE AINIYA
- MENYATAKAN TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT SEGALA SURAT-SURAT YANG TELAH TERBIT ATAS TANAH OBJEK SENGKETA ATAS NAMA TERGUGAT;
- MENYATAKAN HUKUM PERBUATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT MENGKLAIM DAN MEMPERTAHANKAN TANAH OBYEK SENGKETA SEBAGAI MILIKNYA DAN/ATAU MILIK ORANG TUANYA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN YANG BERSIFAT MELAWAN HUKUM, BERTENTANGAN DENGAN HAK SERTA MERUGIKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK SEGERA MENYERAHKAN OBYEK TANAH SENGKETA TERSEBUT DI ATAS KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SEKETIKA SERTA TANPA DIBEBANI SYARAT APAPUN JUGA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEJUMLAH RP 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK SETIAP HARINYA JIKA LALAI MEMATUHI ISI PUTUSAN TERHITUNG SEJAK PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Bau tanggal 19 Mei 2020, yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang . perbaikan redaksi bunyi amar putusan angka 6 (enam) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat ;
- Mengabulkan Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum Terbanding semula Penggugat adalah ahli waris dari almarhum LA ODE MAUZE dan almarhumah WA ODE NAIMA ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak di jalan Anoa, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatas dengan jalan raya ;
- Sebelah timur berbatas dengan tebing ;
- Sebelah selatan berbatas dengan Yusman Fahim;
- Sebelah barat berbatas dengan La Ode Nasiru/ Wa Ode Ainiya
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah Objek Sengketa atas nama Tergugat;
- Menyatakan hukum perbuatan Pembanding semula Tergugat mengklaim dan mempertahankan Tanah Obyek Sengketa sebagai miliknya dan/atau milik orang tuanya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak serta merugikan Terbanding semula Penggugat;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan obyek tanah sengketa tersebut di atas kepada Terbanding semula Penggugat seketika serta tanpa dibebani syarat apapun juga ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi Putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT KENDARI Nomor 35/PDT/2020/PT KDI |
|
Nomor | 35/PDT/2020/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yuli Happysah |
Hakim Anggota | Viktor Pakpahan, Brbambang Setiyanto |
Panitera | Mathius Pulo Lintin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DENGAN LUAS 6.175 M?2; (ENAM RIBU SERATUS TUJUH PULUH LIMA METER PERSEGI) ADALAH SAH MILIK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT; |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA dengan luas 6.175 m?2; (enam ribu seratus tujuh puluh lima meter persegi) adalah sah milik Terbanding semula Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PDT/2020/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 35/PDT/2020/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1547 K/Pdt/2021
Banding : 35/PDT/2020/PT KDI
Statistik10651