- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;.
- Menyatakan Penggugat adalah merupakan pembeli yang beritikad baik, sehingga harus mendapatkan dan memperoleh perlindungan hukum;
- Menetapkan Surat Keterangan Pelepasan Hak (21 September 1986) adalah absah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi setiap pihak pemegangnya;
- Menetapkan keberadaan atas semua acta-notariel (authentik) yaitu Akta Notaris :
- Nomor : 01 (Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Atas Tanah Negara dan Kuasa).
- Nomor : 02 (Kuasa Pengurusan) - 02 Februari 2017.
- Menetapkan Penggugat adalah sebagai pemilik absah dan merupakan pihak yang berhak / berwenang atas obyek bidang tanah seluas + 3.450 M2 sekarang (dikenal) terletak di- jalan MT. Haryono (Rt. 41), Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan,dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara ; berbatasan dengan saluran air (perumahan daun village).
- Sebelah Timur ; berbatasan dengan tanah perumahan Daun Village.
- Sebalah Barat ; berbatasan dengan tanah PT. Mulia Alam Raya (Saleh Alatas).
- Sebelah Selatan ; berbatasan dengan Bangunan Balikpapan Sport Center.
- Utara : berbatasan dengan Yusuf Rachman.
- Selatan : berbatasan dengan Jermia Panda.
- Timur : berbatasan dengan H. Djayus / Lamijah.
- Barat : berbatasan dengan jalan.
- Menyatakan Tergugat terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Turut Tergugat I terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Turut Tergugat II terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Turut-tergugat III terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3277 Kelurahan Gunung Samarinda atas-nama Yusuf Rahman seluas 13.332 M2 ; adalah tidak absah dan cacat hukum (batal demi hukum), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukuk mengikat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : M 3612 Kelurahan Damai - terbit pada 02 November 1996 (atas-nama Tanty Kusumawaty) seluas 3.275 M2 adalah tidak sah cacat hukum (batal demi hukum), sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan keberadaan atas semua acta-notariel (authentik) yaitu :
- Akta Pengikatan Jual beli Nomor : 02 (17 Januari 1995) juncto Akta Pemberian Kuasa Nomor : 03 (17 Januari 1995).
- Akta Jual beli Nomor : 116/BU/VIII/1995 (03 Agustus 1995).
- Menghukum Turut Tergugat III dengan memerintahkan secara tegas supaya Turut Tergugat III menghapus dan meniadakan pencatatan ke-2 (dua) sertipikat hak milik :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 3277 Kelurahan Gunung Samarinda ; terbit pada 03 Mei 1995 ; dengan atas-nama Yusuf Rahman ; seluas 13.332 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : M 3612 Kelurahan Damai terbit pada 02 November 1996 ; dengan atas-nama Tanty Kusumawaty ; seluas 3.275 M2.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.170.000,- (Lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 184/Pdt.G/2018/PN Bpp |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2018/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Darwis |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Kari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebagaimana dibuat ditanda-tangani di kantor Notaris HEMA LOKA, SH. beralamat-kantor di jalan S. Parman, RT. 25 No. 01 (Gunung Guntur), Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Adalah sah secara hukum (absah) dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan dahulu-nya dikenal (terletak) di Lingkungan RT. 10 ; Kelurahan Gunung Samarinda ; Kecamatan Balikpapan Utara (Daerah Tingkat II) Balikpapan ; dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : Sebagaimana dibuat dan ditanda-tangani di- Notaris - PPAT Ambaroekmi Soelastri Poerwanto,SH.beralamat kantor di jalan Jenderal Sudirman Komlek Balikpapan Permai Blok G - 1/3 Kota Balikpapan (Turut Tergugat II). Adalah tidak sah secara hukum dan cacat hukum (batal demi hukum) ; sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; Dari daftar buku tanah (pertanahan), yang terdapat pada Turut Tergugat III |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pdt.G/2018/PN Bpp
Statistik11566