Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 137/Pdt.G/2017 |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Darwis |
Hakim Anggota | Zulkifli, Aminuddin |
Panitera | Kursiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.Menyatakan menurut hukum surat???surat yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan sah dan berharga.Menyatakan Surat Keterangan Pelepasan Hak tanggal 29 Mei 1996 antara SUKARDI telah melepaskan segala Haknya atas seluruh tanah perwatasan yang terletak dahulu dikenal dengan jalan Karang Rejo Rt. 17 A, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, sekarang menjadi jalan Pangeran Antasari Rt.67, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, dengan luas 268 M2 (Kurang Lebih Dua Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) kepada GARMI (Penggugat) adalah sah menurut hukum.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrech Matige Daat).Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak dahulu dikenal dengan jalan Karang Rejo, Rt. 17 A, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, sekarang menjadi jalan Pangeran Antasari Rt. 67, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan dengan ukuran dan batas??? batas sebagai berikut :Adapun ukuran tanah milik Penggugatadalah :Panjang sebelah Utara : 18 M .Panjang sebelah Selatan : 16,50 M .Lebar sebelah Barat : 16,30 M .Lebar sebelah Timur : 14,75 M .Dengan luas : 268 M2 .Sedangankan batas???batas tanah Penggugat adalah :Sebelah Utara berbatasan dengan Paret/tanah Marsidi.Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang/Jalan.Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abdul Manap.Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu tanah Imam Sarju Dengan luas 268 M2 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) adalah sah milik Penggugat.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun pihak lain yang mendapat hak dari padanya harus menyerahkan/mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk taat dan patuh menjalankan isi putusan dalam perkara ini.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.881.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan