- Menyatakan Terdakwa ANSORI Als BUDI Bin M.YUSUF tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun ;
- Menetapkan lamanya masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana levis merk Boss warna biru.
- 1 (satu) helai baju kaos oblong warna merah merek FA.
- 1 (satu) helai baju kaos oblong warna biru merk Gugo.
- 1 (satu) helai baju kaos oblong warna biru merk Roman
- 1 (satu) unit Sp.Motor merk Honda Scoopy warna putih nopol BM 4162 NO Noka : MH1JF6115BK302348, Nosin : JF61E-1301513
- 1 (satu) unit Sp.Motor merk Honda Beat warna hitam nopol BM 6850 LN Noka : MH1JFP110FK027872, Nosin : JFP1E-1038977
- 1 (satu) helai Celana panjang kain warna abu-abu terdapat bercak darah.
- 1 (satu) helai baju kaos Oblong warna putih terdapat bercak darah.
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna putih hitam tanpa merk.
- 1 (satu) pasang sandal karet warna coklat merk Yumeida terdapat bercak darah.
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu putih merk Bonterra bertuliskan Urban Athletic.
- 1 (satu) helai celana dalam warn abu ? abu merk Delverra Briefs.
- 1 (satu) buah ikat pinggan warna hitam merk Aigner.
- 1 (satu) pasang sepatu warna biru merah merk Wakai terdapat bercak darah.
- 1 (satu) helai celana Levis warna biru merk Hig Denim terdapat bercak darah.
- 1 (satu) unit Sp.Motor Merk Honda Scoopy warna merah Nopol BM 6054 TA Noka : MH1JFW112FK015426, Nosin : JFW1E012750.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 121/Pid.B/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 121/Pid.B/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Mhbr Hakim Anggota Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada terdakwa. Dikembalikan kepada Pemilik yang berhak. Dikembalikan kepada pemilik yang berhak. Dikembalikan kepada keluarga Yarestuni Bawamenewi Als Novrizal Als Toni (korban) yaitu saksi Mawartinus Bawamenewi Als Ucok. Dikembalikan kepada saksi Baktiar Jambak orang Tua korban Ade Saputra. |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 70 PK/PID/2021
Pertama : 121/Pid.B/2019/PN Pbr
Statistik14626