- Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di persidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menyatakan untuk Surat Perjanjian Hutang Nomor 07826/PH/MDN/BWI/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017 atas nama Via Zulfia Marjan antara Tergugat dan Penggugat adalah SAH;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (Pokok+bunga+ denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.447.124,- ( Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Empat Rupiah ); yang terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp 26.666.668,- ( Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah ) ditambah bunga pinjaman sebesar Rp. 5.800.000,- ( Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ), ditambah biaya keterlambatan keseluruhan pinjaman sebesar Rp. 10.980.456,- ( Sepuluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah ) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan Para Tergugat membayar kewajiban tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan apabila Para Tergugat tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela maka putusan dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 118/Pdt.G.S/2019/PN Byw |
|
Nomor | 118/Pdt.G.S/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Heru Setiyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pdt.G.S/2019/PN Byw
Statistik600