Putusan PN KARANGAYAR Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Krg |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2017/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Unik Sri Wahyuni, . Sri Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE Bin CITRO PANDOYO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Menyatakan Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE Bin CITRO PANDOYO (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair;3. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kedua Primair tersebut;4. Menyatakan Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE Bin CITRO PANDOYO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Subsidair;5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;6. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota; 8. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit kbm Izusu Panther AD-8423-VB;- 1 (satu) lembar STNK Kbm Isuzu Panther AD-8423-VB;- 1 (satu) lembar SIM an. TRI BUDI IRIANTO;Dikembalikan kepada terdakwa Tri Budi Irianto, SE Bin Citro Pandoyo (Alm);- 1 (satu) lembar STNK spm Honda Bead AD-6729-AIF;- 1 (satu) unit spm Honda Bead AD-6729-AIF;Dikembalikan kepada saksi Herlina, SE (orang tua korban Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) );9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 375/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 111/Pid.Sus/2017/PN Krg
Statistik7612