Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.Slw |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2015/PN.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Hamidah |
Hakim Anggota | 1. Dewi Sulistiarini, 2. Rizqa Yunia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak seluruh eksepsi Tergugat VII;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sebagai hukumnya, bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan menikmati sendiri keuntungan serta nilai ekonomis dari Tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;3. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang menerima hak dan atau kuasa dari mereka, supaya meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa, Selanjutnya diserahkan kepada Penggugat sebagai yang ber hak;4. Menyatakan sebagai hukumnya, bahwa Penggugat, adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah obyek sengketa dalam persil 20 klas DIII, seluas 0,885 (nol koma delapan ratus delapan puluh lima deci are) di blok Barakan desa Danasari Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal yang masing-masing: - Tanah seluas 0,517 da (nol koma lima ratus tujuh belas deci are) yang dalam Pethuk Maryani Tarni, persil 20 klas DIII, C.No.594 blok Barakan, desa Danasari Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal;- Tanah seluas 0,368 da (nol koma tiga ratus enam puluh delapan deci are) yang dalam Pethuk Ratib Bin Wajlam, persil 20 klas DIII, C.No.897 blok Barakan, desa Danasari, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal;dengan luas keseluruhan yaitu 0,885 da (nol koma delapan ratus delapan puluh lima deci are) dimana letak tanah bagian Penggugat tersebut berbatasan dengan batas-batas :Sebelah utara : Jalan pertanian;Sebelah Timur : Bapak Dori;Sebelah selatan : Bapak Tarwad/ Nawiyah;Sebelah Barat : Ibu Kasri;5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala sesuatu surat, kuitansi, warkah, perikatan antara Para Tergugat, yang dapat menimbulkan hak terhadap obyek sengketa atau menyimpang dari putusan ini;6. Melarang Para Tergugat melakukan segala tindakan yang dapat mengurangi dan merugikan kepentingan dan hak Penggugat dalam kepemilikan Tanah obyek sengketa;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uangpaksa(dwangsom) sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya sampai dengan dilaksanakannya Putusan;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.521.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1040 K/Pdt/2017
Banding : 360/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 35/Pdt.G/2015/PN Slw
Statistik800