Putusan PN TUAL Nomor 14/PDT.G/2013/PN Tul |
|
Nomor | 14/PDT.G/2013/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 14/PDT.G/2013/PN TulHerberth G. UktolsejaSHEdmundus MaturbongsBlasius MaturbongsJohanis MaturbongsTarsisius MaturbongsDavid MaturbongsHendricus Jacobus MaturbongsIgnatius Felix MaturbongsDanlanud DumatubunPemerintah RIJose Kanisius |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herberth G. Uktolseja |
Hakim Anggota | . Andi Marwan, - Lutfi Alzagladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | EKSEPSI INTERVENSI |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOK:Dalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;-Dalam Pokok Perkara :? Menolak Gugatan Penggugat untuk SeluruhnyaDALAM PERKARA INTERVENSI :Dalam Eksepsi :? Menolak eksepsi Tergugat I Intervensi, Tergugat II Invtervensi dan Turut Tergugat Intervensi untuk seluruhnya;-Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Intervensi I dan II adalah pihak yang memiliki kedudukan hukum / memiliki Legal Standing sebagai Kepala Marga/ Fam dan Kepala Petuanan Marga Maturan - Maturbongs di Ohoi / Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dalam memajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tual untuk mewakili Marga Maturan ? Maturbongs;-3. Menyatakan Tergugat Intervensi Edmundus Maturbongs dan Blasius Maturbongs adalah orang ? orang yang tidak memiliki hak / Legal Standing untuk mengajukan gugatan untuk mewakili Marga Maturan ? Maturbongs.;-4. Menyatakan perbuatanTergugat II Intervensi dalam menguasai sebahagian tanah milik Marga Maturan-Maturbongs seluas 639.850 m2 yang menjadi objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat Intervensi.5. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat Intervensi yang telah menerbitkan Surat Keputusan Hak Pakai No;31/HP/BPN/2003 tanggal 01 Oktober 2003 dan Sertifikat Hak Pakai No.04/Langgur tanggal 24 Oktober 2003 adalah cacat hukum atau tidak berdasarkan alas hak yang sah;-6. Menyatakan Surat Keputusan Hak Pakai No;31/HP/BPN/2003 tanggal 01 Oktober 2003 dan Sertifikat Hak Pakai No.04/Langgur tanggal 24 Oktober 2003 atas nama Departemen Pertahanan RI adalah cacat hukum dan tidak memiliki nilai dan kekuatan pembuktian;-7. Menghukum Tergugat II Intervensi untuk membayar ganti rugi atas objek sengketa 639.850. (enam ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh) meter persegi Lanud Dumatubun Langgur kepada para Penggugat Intervensi sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);-8. MenghukumTergugat I Intervensi, Tergugat II Intervensi dan Turut Tergugat Intervensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp.9.591.000.- (Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;-9. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya;- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PDT/2015/PT AMB
Pertama : 14/PDT.G/2013/PN.TUL
Statistik1220