- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Abdul Hafid, S.T. bin Muhammad Ar. Ba.) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Dian Lutfia Santi, S.E. binti Wiyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Raba, Kota Bima dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa 1 (satu) orang anak yang bernama: Ashilah Rafanda Syakir, perempuan umur 4 (empat) tahun berada di bawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan bahwa Tergugat Rekonvensi tidak boleh dilarang untuk menjenguk atau mengajak jalan-jalan atau ingin merawat beberapa hari terhadap anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi pada saat pengucapan ikrar talak berupa:
- Nafkah untuk 1 (satu) orang anak sebagaimana disebutkan dalam dictum nomor 2 (dua) putusan ini sejumlah minimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan, tidak termasuk biaya perawatan kesehatan dan biaya pendidikan dan harus dibayar paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan bersangkutan, terhitung sejak ikrar talak diucapkan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (umur 21 tahun) atau telah kawin;
- Nafkah idah sejumlah Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BIMA Nomor 689/Pdt.G/2016/PA.Bm |
|
Nomor | 689/Pdt.G/2016/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Agus Sofwan Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustambr Hakim Anggota Agus Mubarok |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 689/Pdt.G/2016/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 689/Pdt.G/2016/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 689/Pdt.G/2016/PA.Bm
Statistik126