Putusan MS BANDA ACEH Nomor 157/Pdt.G/2013/MS.Bna |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2013/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bustamam Sufi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Salmadi Samadbr Hakim Anggota H. Rokhmadi |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Dahlan Ibrahim, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek untuk sebagian; 3. Menetapkan Harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: 3.1. Sebidang tanah seluas 125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) berikut 1 (satu) pintu rumah semi permanen di atasnya, terletak di Jalan Setia, No. 3A, Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas : - Utara tanah dan rumah Asnawi Kumar, - Selatan dengan tanah dan rumah Rasyidin, - Timur dengan tanah dan rumah Zakaria sekarang anaknya yang tinggal di rumah tersebut bernama Hendra Putra, - Barat dengan Saluran air (got) Gampong/Desa; 3.2. Sebidang tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) berikut 4 (empat) pintu kedai kayu di atasnya, terletak di Jalan Hasan Saleh, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas : - Utara dahulu dengan tanah Muhammad/ Khairuddin sekarang sudah dibebaskan oleh Negara ; - Selatan dahulu dengan tanah Nyak Itam, sekarang sudah dibebaskan oleh Negara, - Timur dengan Saluran air (got) Jalan Malikun Saleh, - Barat dengan tanah ibu Yulidar, 3.3. Sebidang tanah tambak seluas 2 ha (dua hektar) berikut segala sesuatu diatasnya, terletak di Desa Buangan, Kemukiman Kuta Simpang, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas : -Utara dengan Jalan Gampong Buangan ; -Timur dengan tambak Drs. M. Nasir Usman ; -Selatan dengan Alue Desa ; -Barat dengan tambak Abdullah, cs.; 3.4. Sebidang tanah seluas 390 M2 ( tiga ratus sembilan puluh meter persegi) berikut segala sesuatu di atasnya, terletak di Desa Meunasah Bie Kemukiman Kuta Reuntang, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas : - Utara dengan dengan lorong Aisyah/pribadi ; - Timur dengan lueng ; - Selatan dengan jalan Negara Banda Aceh -Medan ; - Barat dengan lorong Aisyah/pribadi ; 3.5. Sebidang tanah seluas + 16 (enam belas) are bijeh, terletak di Desa Rungkom, Kemukiman Manyang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas : - Utara dengan jalan Desa Rungkom ; - Timur dengan jalan Kabupaten Pidie Jaya ; - Selatan dengan tanah sawah A. Jalil dan Ampon Din ; - Barat dengan tanah sawah Anwar dan M. Yunus ; 4. Menetapkan membagi harta-harta bersama tersebut pada angka 3 di atas, masing-masing : 1/2 (seperdua) untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua)-nya lagi untuk Tergugat, bilamana tidak mungkin dibagi secara natura, maka dibagi dari hasil penjualan lelang ; 5. Menghukum Tergugat menyerahkan hak Penggugat atas harta bersama yang menjadi bahagian Penggugat yang berada dalam tangan Tergugat segera dan seketika terlepas dari ikatan apapun dengan pihak lain; 6. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat hutang sebanyak 27,5 mayam emas murni yang pembayarannya diambil dari hak Tergugat atas harta bersama tersebut; 7. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini; 8. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 7.381.000,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 157/Pdt.G/2013/MS.Bna
Statistik9926