Putusan PTA SEMARANG Nomor 156/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang156/2013156/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samun Abduh |
Hakim Anggota | H.noor Salim, Drs H.amin Rosyidi |
Panitera | Mutakim |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | -------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;------------ Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ambarwa Nomor : 1032/Pdt.G/2012/ PA.Amb tanggal 7 Maret 2013 M. bertepatan dengan tanggal 21 Robiul Akhir 1434 H, dengan mengadili sendiri;------------------1. Menolak gugatan Penggugat;----------------------------------------------------2. Membebakan kepada Penggugat untuk membayar biaya tingkat pertama sebesar Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );-------------------------------------------------------------------------- - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 156/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 1032/Pdt.G/2012/ PA.Amb
Statistik2816