Putusan PN MATARAM Nomor 575/Pid.B/2015/PN Mtr |
|
Nomor | 575/Pid.B/2015/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Januari 1970 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Heri Sutanto |
Hakim Anggota | - Maulia Martwenty Ine, - A. Suryo Hendratmoko |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I GUSTI LANANG BATUAYA DANUR alias LANANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I GUSTI LANANG BATUAYA DANUR alias LANANG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I GUSTI LANANG BATUAYA DANUR alias LANANG tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa I GUSTI LANANG BATUAYA DANUR alias LANANG tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bundel hasil Audit pemeriksaan persedian barang rokok di AMC Mataram di PT. SURYA MUSTIKA NUSANTARA tertanggal 19 Pebruari 2015 yang dilakukan oleh Drs. SYAMSU SAIMUN dan disaksikan oleh I GUSTI LANANG BATUAYA DANUR (Kepala gudang);- 1 (satu) bundel nota-nota Bon pengambilan dan pengembalian barang dengan nomor nota yang berkaitan dengan hasil Audit pada tanggal 19 Pebruari 2015 yang dilakukan oleh Drs. SYAMSU SAIMUN sebanyak 37 lembar;- 1 (satu) lembar Struktur Organisasi Administrasi dari PT. SURYA MUSTIKA NUSANTARA yang sudah dilegalisir;- 1 (satu) lembar Struktur Organisasi secara umum dari PT. SURYA MUSTIKA NUSANTARA yang sudah dilegalisir;- 1 (satu) lembar foto copyan SK Pengangkatan a.n I GUSTI LANANG BATUAYA DANUR selaku Kepala Gudang di PT. SURYA MUSTIKA NUSANTARA ? AMC Mataram yang sudah dilegalisir;- 2 (dua) lembar rincian uang pinjaman hasil penjualan fisik rokok dengan berbagai jenis/all brand dari selesman Droping a.n I GUSTI AGUNG SUASTAWAN PUTRA alias BEBI yang telah dipergunakan oleh I GUSTI LANANG BATUAYA DANUR alias LANANG sejumlah Rp. 15.235.000,00 (lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), bersama dengan Selesman Droping itu sendiri a.n I GUSTI AGUNG SUASTAWAN PUTRA alias BEBI sebesar Rp. 9.445.000,00 (sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);- 1 (satu) bundel FORM STOCK OPNAME/AMC MATARAM harian yang dibuat oleh Kepala Gudang a.n I GUSTI LANANG BATUAYA DANUR dan ditandatangani oleh ACA a.n ABDULLAH dan AMM a.n WIKANTO PINARDI sejak tanggal 02 Mei 2014 s/d 27 Desember 2014;- 1 (satu) bundel FORM STOCK OPNAME/AMC MATARAM harian yang dibuat oleh Kepala Gudang a.n. I GUSTI LANANG BATUAYA DANUR dan ditandatangani oleh ACA a.n ABDULLAH dan AMM a.n WIKANTO PINARDI sejak tanggal 02 Januari 2015 s/d 17 Februari 2015;- 1 (satu) jepit memo Direksi dari INDRO BUDIONO kepada RMM, AMM dan ACA perihal menimalisasi Resiko Perusahaan dikeluarkan tanggal 3 Juli 2012 dengan Nomor 002/SMN/Presdir/07/12 dan 1 (satu) lembar penegasan Memo Direksi tertanggal 3 Juli 2012 dan dikeluarkan pada tanggal 13 September 2012 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I GUSTI LANANG BATUAYA DANUR alias LANANG tersebut sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);7. Menyatakan Terdakwa II ABDULLAH dan Terdakwa III WIKANTO PINARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam semua Dakwaan Penuntut Umum;8. Membebaskan Terdakwa II ABDULLAH dan Terdakwa III WIKANTO PINARDI oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum;9. Memerintahkan Terdakwa II ABDULLAH dan Terdakwa III WIKANTO PINARDI dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;10. Memulihkan hak-hak Terdakwa II ABDULLAH dan Terdakwa III WIKANTO PINARDI tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 11. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 575/Pid.B/2015/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 575/Pid.B/2015/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 683 K/PID/2016
Pertama : 575/Pid.B/2015/PN.Mtr
Statistik11775