Putusan PT KENDARI Nomor 73/PID/2017/PT SULTRA |
|
Nomor | 73/PID/2017/PT SULTRA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Daniel Palittin |
Hakim Anggota | - Lambertus Limbong, - Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUBAH |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penunut Umum;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 286/Pid.B/2016/PN Bau tanggal 20 April 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa LA CALI Alias CALI Bin LA ENE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa LA CALI Alias CALI Bin LA ENE oleh karena itu dari dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan terdakwa LA CALI Alias CALI Bin LA ENE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Membantu melakukan penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA CALI Alias CALI Bin LA ENE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti :1. 1 (satu) buah bongkahan batu dengan ukuran yang tidak beraturan panjang 35 (tiga puluh lima) centimeter dimana batu tersebut terdapat bercak darah;2. 1 (satu) buah bongkahan batu ukuran panjang 18 (delapan belas) centimeter yang tidak beraturan dimana batu tersebut terdapat banyak bercak darah;3. 1 (satu) lembar baju kutang / singlet warna putih yang terdapat banyak bercak darah;4. 1 (satu) lembar baju biru tua / warna hitam lengan panjang yang terdapat bercak darah;5. 1 (satu) pasang sandal EIGER warna hitam kombinasi putih;6. 1 (satu) buah ikat pinggang POLRI;7. 1 (satu) lembar celana dinas POLRI warna cokelat tua yang terdapat bercak darah; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;8. 1 (satu) buah hard disk CCTV warna hitam;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Cafe Song Beach;9. Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PID/2017/PT_SULTRA.zip
- Download PDF
- 73/PID/2017/PT_SULTRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 748 K/PID/2017
Banding : 73/PID/2017/PT SULTRA
Pertama : 286/Pid.B/2016/PN Bau
Statistik7938