-
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Termohon ;
Dalam Pokok Perkara :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon ( H. Sinring bin Pabbi ) dengan Termohon ( Hj, Samsiar binti Muh. Saleng ) yang dilangsungkan sekitar tahun 1967 di Kelurahan Sumur Nai, Kecamatan Mursaba. Kota Jambi, Sumatera ;
3.Memberi izin kepadaPemohon ( H. Sinring Bin Pabbi ), untuk mengikrarkan talak satu raje???ikepada Termohon (Hj. Samsiar Binti . Saleng), di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar;
Dalam Rekonvensi :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian :
2.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau selama 12 tahun 9 bulan atau selama 153 bulan atau 4590 hari x Rp. 3.000 = Rp.13.770.000,00 ( tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah )
3.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000,00 ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) untuk tiga bulan ;
4.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar mut???ah kepada Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) ;
5.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan Mut???ah kepada Penggugat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak ;
6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000,00 ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah )
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1342/Pdt.G/2018/PA.Mks |
|
Nomor | 1342/Pdt.G/2018/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhyiddin Rauf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nadirah Basir, Br Hakim Anggota Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Hartinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1342/Pdt.G/2018/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1342/Pdt.G/2018/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Pertama : 1342/Pdt.G/2018/PA.Mks
Statistik205