Putusan PN AMBON Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jimmy Wally |
Hakim Anggota | Felix Ronny Wuisan, Hery Liliantono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.0000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara untuk dipakai dalam perkara lain;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Kasasi : 888 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Statistik200135