- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebahagian ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menguasai dan memiliki tanah dan bangunan objek perkara ;
- Menyatakan Tergugat II berkewajiban untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat I dan II secara tanggung rentang untuk membayar bunga sebesar 3 % (tiga persen) setiap bulan dari kerugian sebesar Rp.23.800.000.000,- (dua puluh tiga miliar delapan ratus juta rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Klas I-A Medan, hingga putusan dalam perkara ini patut telah dikabulkan ;
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak selain dan selebihnya ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima ;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.205.000.- (satu juta dua ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 703/Pdt.G/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 703/Pdt.G/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Dominggus Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI/REKONVENSI : DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2038 K/Pdt/2022
Pertama : 703/Pdt.G/2017/PN Mdn
Statistik9031