Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 163/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 163/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Hartatik Dasa Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUDARYULI PARTONO Bin SUDARMONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) potong kaos olahraga warna biru muda- 1 ( satu ) potong celana panjang training warna biru tua- 1 ( satu ) potong celana dalam warna coklat muda- 1 ( satu ) potong BH/BRA warna coklat mudaDikembalikan Kepada saksi YANA AGUSTIN Binti SUJARNO6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari SELASA tanggal 09 Juli 2013, oleh kami IWAN GUNAWAN, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, HARTATIK DASA PUTRI, SH.,MH dan MASYE KUMAUNANG, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SRI PURWANI, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan dihadiri oleh ANITA CERLINA, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta Terdakwa; Hakim Anggota I,(HARTATIK DASA PUTRI, SH.,MH) Hakim Ketua Majelis,(IWAN GUNAWAN, SH.,MH)Hakim Anggota II,(MASYE KUMAUNANG, SH) Panitera Pengganti,(SRI PURWANI, SH) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 163/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1353 K/Pid/2013
Pertama : 163/PID.B/2013/ PN.GS
Statistik6317