Putusan PTA JAMBI Nomor 7/Pdt.G/2019/PTA.Jb |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Hamid Pulungan |
Hakim Anggota | 1. H. Paskinar Said 2. H. Mas'ud |
Panitera | Idil Mujahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PA |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding dapat diterima;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sengeti Nomor XXX/Pdt.G/2018/PA.Sgt tanggal 8 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Awal 1440 Hijriah sebagai berikut;I. Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk mengikrarkan talak ke satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sengeti;II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi akibat cerai sebagi berikut:a. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);b. Mut?ah Penggugat berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam angka II.2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi;4. Menetapkan nafkah kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama :1. ANAK KANDUNG I PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 4,5 tahun;2. ANAK KANDUNG II PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 3 tahun;minimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan ditambah kenaikan 15% setiap tahun, diluar biaya susu formula, pempers, pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri menurut hukum;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah sebagaimana tersebut dalam angka II.4 setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri menurut hukum;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;III. Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.211.000,00 (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pdt.G/2018/PA.Sgt
Banding : 7/Pdt.G/2019/PTA.Jb
Statistik10826