- Menyatakan terdakwa Hendri Rudiawan Bin Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Usaha Penambangan tanpa ijin Khusus? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;1;
- Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama : 1 (satu) tahun.;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kbm Truk Mitsubishi warna merah No.Pol G-1574-W.
- 1 (satu) unit LOADER warna Putih beserta 2 kunci LOADER. ?
- Seperangkat alat STONE CRUSHER atau Pemecah Batu merek SANBO.
- 4 (empat) buah NOTA warna kuning penjualan (DO).
- 3 (tiga) buah sekop. -
- 2 (dua) lembar Nota penjualan warna putih MUTIARA CELO tanggal 15 Oktober 2018
- 1 (satu) unit KBM Pickup Suzuki futura / ST 130 warna biru Nopol : G-1846-TG Noka :MHDESL413VJ179938 Nosin G13CID179938 beserta STNK atas nama KOSIM RANGGANI alamat Bandungsari Rt 004 Rw 001 BHJ Brebes dan Kunci KBM Pickup
- 1 (satu) unit KBM Pickup Suzuki futura / ST 150 warna biru Nopol : G-1833-PB Noka : MHYESL4152J115369 Nosin G15AIA115369 beserta STNK atas nama H. FUROZI bin H. SOCHEH alamat Kedungwuni Rt 002 Rw 002 Kab Pekalongan dan Kunci KBM Pickup
- Uang penjualan split tanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp. 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) di rampas untuk negara ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 26/Pid.B/LH/2019/PN Pml |
|
Nomor | 26/Pid.B/LH/2019/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarwoko |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ribka Novita Bontong, Hakim Anggota 1: Wiwin Sulistya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Hendri Rudiawan bin Arifin; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. Daklan dan sdr. Nurzaman; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/LH/2019/PN Pml
Statistik520569