- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa tanah pekarangan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 4590 Luas 510 M2 beserta sebuah rumah permanen dan bengkel yang terletak di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum Nomor 2 putusan ini dibagi 2 (dua) sama besar nilainya yakni (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat dari harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum Nomor 3 putusan ini dan apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dilelang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing menurut putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :
- Perlengkapan ruang tamu dan teras :
- Lemari kayu mewah 1 (satu) buah senilai Rp. 7.500.000,-
- Satu set kursi kayu senilai Rp. 4.500.000,-
- Hiasan dinding (kaligrafi) senilai Rp. 2.500.000,-
- Hiasan dinding Kota Mekkah senilai Rp. 2.500.000,-
- Satu set kursi tamu senilai Rp. 3.500.000,-
- Satu set kursi teras senilai Rp. 3.500.000,-
- Sekomplit Gorden senilai Rp. 4.850.000,-
- . Perlengkapan ruang tidur terdiri dari :
- Sebuah lemari olimpix senilai Rp. 1.500.000,-
- Sebuah Sepringbad bersusun senilai Rp. 2.500.000,-
- Sebuah Sepringbad mewah senilai Rp. 3.700.000,-
- 4 (empat) buah bad cover senilai Rp. 2.000.000,-
- Sebuah Meja Rias senilai Rp. 2.000.000,-
- Perlengkapan dapur/perabot rumah tangga :
- Komplit Kompor Gas dengan regulator dan tabung satu buah;
- Piring 6 (enam) lusin;
- Panci besar 8 (delapan) buah;
- 6 (enam) buah panci kecil;
- 6 (enam) lusin gelas besar;
- 6 (enam) lusin gelas kecil;
- Sebuah rak dapur senilai Rp. 1.500.000,-;
- 8 (delapan) balon merk Philip;
- Sebuah Kulkas;
- 1 (satu) lusin cangkir kopi;
- Menetapkan harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum Nomor 2.1.1 s/d 2.3.10 putusan ini dibagi 2 (dua) sama besar nilainya yakni (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum Nomor 3 putusan ini dan apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dilelang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing menurut putusan ini;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 971/Pdt.G/2019/PA.GM |
|
Nomor | 971/Pdt.G/2019/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua H. Moh. Muhibuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Unung Sulistio Hadi, Br Hakim Anggota Fathur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Wirame |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : Sebelah Timur: Gang Sebelah Barat: Rumah pak Suparman; Sebelah Selatan : Rumah pak Senemin; Sebelah Utara : Rumah pak Tawahid; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.781.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 971/Pdt.G/2019/PA.GM.zip
- Download PDF
- 971/Pdt.G/2019/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 971/Pdt.G/2019/PA.GM
Banding : 66/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Statistik10134