Putusan PN RAHA Nomor 143/Pid.Sus/2019/PN Rah |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2019/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Catur Prasetyo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aldo Adrian Hutapea, hakim Anggota 2: Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Samsul fajar Baden Alias Fajar Alias Fanther Bin Samsudin Bade tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaiman dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 2 (dua) bulan penjara; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanann yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. enetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) dos teh gelas yang bertuliskan dari Baharuddin buat ibu Rabia yang didalamnya berisi lembar celana crem, 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek merk D?Piug, 1 (satu) lembar celana panjang warna cream tua yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet kosong dan 8 (delapan) lembar sachet shabu ukuran sedang dengan berat netto 38,5641 (tiga puluh delapan koma lima enam empat satu ) gram, 1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet shabu ukuran kecil dengan berat netto 9,0437 gram, 1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet shabu ukuran kecil dengan berat netto 8,9690 gram dan 1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet shabu ukuran kecil dengan berat netto 8,8697 gram , 1 (satu) bungkus plastic kecil shabu dengan berat 0,1595 gram, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus palstik yang berisi shabu dengan berat 6,3890 gram dengan berat netto 71,4315 (tujuh puluh satu koma empat tiga satu lima) gram 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna hitam dengan nomor sim card 0822-9600-1102, 1 (satu) unit handphone Samsung J5 Pro warna silver dengan nomor sim card 0822-7158-4353, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor Sim card 0853-4071-4742, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver dengan nomor sim card 0822-2358-0197, 1 (satu) buah Atm BNI Dirampas untuk dimusnahkan; 2. Uang tunai sebesar Rp. 3.728.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian 36 (tiga puluh enam lembar) uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) Dirampas untuk negara; 8. Menetapkan agar Terdakwa SAMSUL FAJAR BADEN Alias FAJAR Alias PANTHER Bin SAMSUDIN BADEN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2019/PN Rah
Statistik760