- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDINGSEMULAPENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 171/PDT.G/2019/PN PDG TANGGAL 18 MEI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENERIMA EKSEPSI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, TERBANDING III SEMULA TERGUGAT IIIDAN TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN TURUT TERBANDING SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUHRIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari PembandingsemulaPenggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 171/Pdt.G/2019/PN Pdg tanggal 18 Mei 2020, yang dimohonkan banding;
- Menerima eksepsi Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat IIIdan Terbanding IV semula Tergugat IV;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 137/PDT/2020/PT PDG |
|
Nomor | 137/PDT/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mirdin Alamsyah |
Hakim Anggota | Syaifoni, Brinrawaldi |
Panitera | Asrul Syofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM GUGATAN INTERVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM GUGATAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/PDT/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 137/PDT/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3159 K/Pdt/2021
Banding : 137/PDT/2020/PT PDG
Statistik6129