- Menyatakan terdakwa KUSAENI Bin DACHLAN yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? sebagaimana dakwaan pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- uang tunai sebesar Rp. 2.250.000,- ;
- 1 ( satu ) buah Map warna Hijau yang bertuliskan KLAIM AKIB berisi berkas pengurusan akta hibah LATIFAH Dikembalikan kepada saksi LATIFAH
- uang tunai sebesar Rp. 1.650.000,- ;
- 1 ( satu ) bendel berkas dari M. TAUFIK ANDRIAN BAHARI ;
- 1 ( satu ) lembar daftar pembayaran gaji induk PNS ;
- 1 ( satu ) lembar daftar pembayaran gaji induk PNS an. KUSAENI ;
- 1 ( satu ) lembar surat pernyataan melaksanakan tugas ;
- 1 ( satu ) lembar surat keputusan kepala desa kraton nomor 141/121/424.120.14.01/2002 ;
- 1 ( satu ) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 821/531/424.081 / 2008 ;
- 1 ( satu ) lembar fotocopy buku letter C Desa Kraton an. CHALIMA L MASIBU.
- 1 ( satu ) lembar SPPT PBB dengan NOP 35.14.170.020. 000-0340.7 ;
- 1 ( satu ) lembar salinan SPPT PBB dengan NOP 35.14.170.020. 000-958.7 ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY |
|
Nomor | 95/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Kusdarwanto, hakim Anggota 2: Samhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi M. TAUFIK ANDARIAS BAHRI Dikembalikan kepada TERDAKWA 4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2410 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 95/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby
Statistik21182