Putusan PA BARRU Nomor 187/Pdt.G/2013/PA.Br |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2013/PA.Br |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hasniati D |
Hakim Anggota | Abdul Hizam Monoarfa, Dra. Fatmah Abujahja |
Panitera | Dra. St. Hajerah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi termohon.Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan pemohon.2. Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Barru.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.2. Menghukum tergugat untuk memberikan/menyerahkan kepada penggugat berupa :- Nafkah lampau sebesar Rp 1.000.000,00 perbulan selama delapan bulan terhitung sejak bulan Februari 2013 sampai bulan September 2013 seluruhnya Rp 8.000.000,00- Nafkah Iddah seluruhnya Rp 3.000.000,00 dan- Mut?ah berupa uang sebesar Rp 2.000.000,003. Menghukum tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana pada point 2 tersebut sebelum tergugat menjatuhkan talak terhadap penggugat.4. Menolak selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 541.000,00 ( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2013/PA.Br.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2013/PA.Br.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 257 K/Ag/2014
Banding : 137/Pdt-G/2013/PTA MKS
Pertama : 187/Pdt-G/2013/PA.Br
Statistik1910