Putusan PN SENGETI Nomor 19/Pdt.G/2015/PN Snt. |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2015/PN Snt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - Perdata - Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Maria C.n. Barus |
Hakim Anggota | Ultry Meilizayeni., Dicki Irvandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Pokok Perkara- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor:2 Tahun 1996, tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta;- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 tahun 1996 yang terletak dibahagian sebelah selatan seluas lebih kurang 395.870 M2 kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 1.541.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2015/PN_Snt..zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2015/PN_Snt..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PDT/2016/PT.JMB
Peninjauan Kembali : 616 PK/Pdt/2018
Pertama : 19/Pdt.G/2015/PN Snt
Statistik14953