- Menyatakan terdakwa ARIES HERGIYANTORO Bin HERY SOERMARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4( empat) tahun dan 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu ) Lembar Kwitansi Pembayaran Atas Nama Aries H bertuliskan ?pembelian tanah di sebadak raya?dengan nominal uang sebesar Rp.9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2019
- 1 (satu ) Lembar Kwitansi Pembayaran Atas Nama Irvandi bertuliskan ?Pembelian 2 Ha (Sekapling kebun sawit Plasma Murni PT.LAB?dengan Nominal uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 30 September 2019
- 1 (satu ) Buah Buku Tabungan Bank Bni Taplus dengan nomor rekening :0807296762 An.ARIES HERGIYANTORO
- 9 (sembilan ) Lembar Rekening Koran Bank Bni Taplus dengan nomor rekening : 0807296762 atas nama ARIES HERGIYANTORO
- 1 (satu ) Buah /Lembar Buku Tabungan Bank Bri Simpedes dengan nomor rekening : 481001010839539 atas nama ARIES HERGIYANTORO
- 7 (tujuh ) Lembar Rekening Koran Bank Bri Simpedes Dengan nomor rekening 481001010839539 atas nama ARIES HERGIYANTORO
- 1 (satu ) Buah Buku Tabungan Koperasi Syariah Mandiri Nomor : 013574/BH/M.KUKM/V/2019 atas nama SULASTRI nomor Anggota : 0001697 alamat desa muara jekak kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat
- 1 (satu ) Buah Buku Tabungan Koperasi Syariah Mandiri Atas Nama Neneng Suseni nomor anggota : SD305 alamat dusun Sungai Rusa Rt.011/Rw.000 Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat
- 1 (satu ) Buah Buku Tabungan Koperasi Syariah Mandiri Atas Nama Lana Fauziah Nomor Anggota :NSD0157 alamat Dusun Terap Rt.019 RW.010 Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat
- 10 (sepuluh ) Buah Gelondong Emas
Putusan PN KETAPANG Nomor 155/Pid.B/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 155/Pid.B/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Josua Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut dirampas untuk negara. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 77 K/Pid/2021
Pertama : 155/Pid.B/2020/PN Ktp
Statistik14230