Putusan PN SIBOLGA Nomor 37/Pid.Sus/2017/PN Sbg |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2017/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Marolop W.p. Bakara, Obaja D. J. H. Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JAMES NABABAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?"Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit KM. Sumber Hidup Baru terbuat dari kayu;? Dokumen yang terdiri dari:a. SIPI : 26.16.0001.50.51652 berlaku s/d 29 Mei 2017;b. SIUP : 02.04.02.0292;c. SKPKPI : PK.005/7/13/KSOP-SBG 2016 s/d 27 Mei 2017;d. Pas Besar : PK.205/2/7/KSOP-SBG 2016;? Alat Navigasi:a. 1 (satu) unit Radio Icom ICE-718;b. 1 (satu) unit GPS merk Garmin 128;c. 1 (satu) unit Echosouder Merk Furuno FCP-665;d. 1 (satu) unit Kompas Magnet; e. 1 (satu) unit Bateray charger;? 40 (empat puluh) set jaring gill Net;? 20 (dua puluh) buah drum plastik;? 2 (dua) buah fiber air;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa;? Berita Acara Pemusnahan Barbuk Ikan No. BA/15/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik TNI AL Sibolga (terlampir dalam berkas perkara);5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 200 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 37/Pid.Sus/2017/PN.Sbg
Statistik968