Putusan PN DUMAI Nomor 236/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Kepabeanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alfonsus Nahak |
Hakim Anggota | Mh - Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Abdul Wahab |
Panitera | -ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rofiza Bin Alm. Muhammad Nazir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Menyembunyikan Barang Impor Secara Melawan Hukum? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rofiza Bin Alm. Muhammad Nazir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) unit handphone merk XIOAMI Tipe Redmi 4A warna putih-gold dengan nomor IMEI 1 : 862115036381641; IMEI 2 : 862115036381658 serta SIM Card 4G LTE 0525 0000 0084 3176 dan SIM Card Digi 161806290138444964KE; 2. 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1806 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 864221040891274; IMEI 2 : 864221040891266 serta SIM Card Telkomsel 0325 0000 0302 7937 dan SIM Card HotLink 896001180252882252 4 128K A G; 3. 5 (lima) koli yang berisi 299 boxes @ 6 botol @ 40 tablet obat-obatan merk Bio Nerve (Energy Boost Up); Negara Asal : Malaysia; Dimusnahkan;1. 1 (satu) buah Buku Paspor No. B 5694638 a.n. ROFIZA;2. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 1472010510770022 a.n. ROFIZA;Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yaitu Terdakwa Rofiza Bin Alm. Muhammad Nazir;1. 1 (satu) buah Buku Paspor No. B 3287522 a.n. KELVIN EKA PUTRA;2. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 1371051502980003 a.n. KELVIN EKA PUTRA;Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yaitu KELVIN EKA PUTRA;1. Sarana Pengangkut MV. INDOMAL EXPRESS 3 GT. 143 No. 987/GGa;2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) tanggal 15 Februari 2019 antara JAIS ZHENG selaku M. Operasional PT. Pelnas Malindo Bahari dengan ROFIZA;3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan a.n. ROFIZA tertanggal 13 Februari 2019;4. 1 (satu) lembar fotocopy Crew List INDOMAL EXPRESS 3 tanggal 20 Februari 2019 yang dibuat oleh Tunas Rupat Follow Me Express Sdn. Bhd;5. 1 (satu) lembar Inward Manifest INDOMAL EXPRESS 3 tanggal 20 Februari 2019 dengan pemberitahuan NIL. - 1 (satu) buah Buku Paspor No. B 3287522 a.n. KELVIN EKA PUTRA;6. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) tanggal 15 Februari 2019 antara JAIS ZHENG selaku M. Operasional PT. Pelnas Malindo Bahari dengan KELVIN EKA PUTRA;7. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan a.n. KELVIN EKA PUTRA tertanggal 13 Februari 2019;8. Dokumen-dokumen kapal berupa:a. Surat Ukur No. 987/GGa tanggal 14 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Kantor ADPEL Tanjung Pinang; b. Pas Besar No. PK.205/02/12/KSOP.DMI/18 tanggal 20 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kabid Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai; c. Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi No. PK.001/05/14/KSOP.DMI/2019 tanggal 07 Februari 2019 yang berlaku s.d. tanggal 10 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Kasi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai; d. Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No. 020598 tanggal 18 September 2015 yang berlaku s.d. tanggal 03 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia; e. Sertifikat Klasifikasi Lambung No. 029830 tanggal 18 September 2015 yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia; f. Sertifikat Klasifikasi Mesin No. 019805 tanggal 18 September 2015 yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia; g. Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/1879/SMC/DK-15 tanggal 26 Mei 2015 yang berlaku s.d. 17 April 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; h. Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. PK.304/02/10/KSOP.I-DMI/2019 tanggal 08 Februari 2019 yang berlaku s.d. tanggal 10 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan OP Kelas I Dumai; i. Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. PK.401/515/SNPP/DK-18 tanggal 16 Januari 2018 yang berlaku s.d. 14 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; j. Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri No. AL.208/2000/502/472/19 tanggal 22 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak melalui saksi Jais Zheng;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik18177