Putusan PTUN JAMBI Nomor 15/G/2018/PTUN.JBI |
|
Nomor | 15/G/2018/PTUN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Mirza Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aslamia, Br Hakim Anggota Ichsan Eko Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Cuncun Darmajaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak diterima seluruhnya terhadap gugatan Penggugat 1 sampai dengan penggugat 8, dan Penggugat 10 sampai dengan Penggugat 20; - Menerima Eksepsi dari Tergugat mengenai kedudukan hukum/kepentingan khusus terhadap Penggugat 9. DALAM??????????????????????????????? POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 7 dan Penggugat 10 sampai dengan Penggugat 20???????????????????????????????seluruhnya; 2. Menyatakan??????????????????????????????? Batal Surat Kepala Desa Desa Bangun Seranten Nomor:594.1/206/lll/BS/2018, Perihal Penjelasan masalah tanah, tanggal 21 Maret 2018. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Desa??????????????????????????????? Desa Bangun Seranten Nomor:594.1/206/lll/BS/2018, Perihal Penjelasan Masalah Tanah, tanggal 21 Maret 2018. 4. Mewajibkan Tergugat untuk memproses dan menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah {sporadik}b atas tanah milik Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 7 dan Penggugat 10 sampai dengan Penggugat 20, sesuai dengan Perundang-perundangan yang berlaku. 5. Menolak gugatan Penggugat 8 seluruhnya; 6 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP.9.358.500,- (Sembilan??????????????????????????????? juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/G/2018/PTUN.JBI.zip
- Download PDF
- 15/G/2018/PTUN.JBI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 388 K/TUN/2019
Pertama : 15/G/2018/PTUN.JBI
Statistik13476