- Menyatakan terdakwa Hartanto Alias Akiong Anak dari Alin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkankan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop putih warna di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisi 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 99,6985 gram yang dibalut dengan plastik bening dan tissue warna putih.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam dengan No. Imei : 357542/06/536696/5 beserta Sim Card.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna abu-abu model SM-G532G/DS dengan No. Imei 355210/09/053974/9 beserta Sim Card.
- Uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan nomor rangka : MH3SG3190JJ14 dan nomor mesin 63E4E-0870011 beserta kunci.
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri an. HARTANTO dengan No. Rekening 1460007076560.
- 1 (satu) buah ATM Mandiri warna biru dengan No. Seri 4097662487495080.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1213/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 1213/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryono, Br Hakim Anggota Mohamad Indarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama DENIS BOBEGI SEPTA als. DENIS. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1213/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Statistik313