- Menyatakan Terdakwa TRY WAHYUDIONO BIN JONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan??? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah nomor polisi BL-3546 LAH merk/ type Yamaha 28 D (AL 115s/Mio) Model Solo tahun pembuatan 2011 warna merah marun no.rangka MH328D30CBJ576644 no.mesin 28D2576174;
- 1 (satu) lembar STNK Asli no 17108804/AC/2017 tanggal 22 Juli 2017 dengan no.polisi BL-3546 LAH merk./type Yamaha 28 D (AL 115s/Mio) Model Solo tahun pembuatan 2011 warna merah marun no.rangka MH328D30CBJ576644 no.mesin 28D2576174 atas nama Khairullah;
- 1 (satu) buah BPKB ASLI no.H-08228066 no.polisi Bl-3546 LAH merk/ type YAMAHA 28 Yamaha 28 D (AL 115s/Mio) Model Solo tahun pembuatan 2011 warna merah marun no.rangka MH328D30CBJ5766 44 no.mesin 28D2576174 atas nama Khairullah;
- 2 (dua) buah kunci kontak warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX no Pol B-6348 AAC type 2 DF R A/T tahun pembuatan 2018, warna hitam no,rangka MH3SG31 190 JJ93811 no.mesin G3E4E1073375 an. Shinta Purnama Sari Binti Hamdani;
- 1 (satu) buah topi warna hitam abu abu;
- 1 (satu) Helai baju kemeja kotak-kotak warna merah abu-abu;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 343/Pid.B/2019/PN Bna |
|
Nomor | 343/Pid.B/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Susanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar, M.hbr Hakim Anggota Nurmiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Gloria Br Tarigan Binti Atom Tarigan; Dikembalikan kepada Shinta Purnama Sari Binti Hamdani; Dikembalikan kepada Terdakwa Try Wahyudiono Bin Jono; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.B/2019/PN Bna
Statistik870