Putusan PTUN SERANG Nomor 02/G/2012/PTUN-SRG |
|
Nomor | 02/G/2012/PTUN-SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | PERTANAHAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Dewi Eliza Kusumaningrum |
Hakim Anggota | Enrico Simanjuntak, Dikdik Somantri |
Panitera | Sopiah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi-eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya ;II. DALAM POKOK SENGKETA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu: Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00259, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Tanggal 26 Juni 2009, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah, Surat Ukur Nomor: 06/Cibogo/2009 Tanggal 25 Juni 2009, dengan sisa luas 17.694 m2 , beserta sertipikat -sertipikat pemisahannya yang terdiri dari;a. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00416/Cibogo, luas 84 m2, Tanggal 3 Desember 2009 atas nama PT. Harapan Inti Persada Indahb. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00927/Cibogo, luas 2054 m2, Tanggal 20 Januari 2011, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah;c. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01397/Cibogo, luas 91 m2, Tanggal 26 Mei 2011, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah;d. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01401/Cibogo, luas 293 m2, Tanggal 26 Mei 2011, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah;e. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01652/Cibogo, luas 117 m2, Tanggal 5 Desember 2011, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah;f. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01653/Cibogo, luas 91 m2, Tanggal 5 Desember 2011, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yaitu: Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00259, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Tanggal 26 Juni 2009, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah, Surat Ukur Nomor: 06/Cibogo/2009 Tanggal 25 Juni 2009, dengan sisa luas 17.694 m2, beserta sertipikat-sertipikat pemisahannya yang terdiri dari:a. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00416/Cibogo, luas 84 m2, Tanggal 3 Desember 2009, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah;-b. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00927/Cibogo, luas 2054 m2, Tanggal 20 Januari 2011, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah;c. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01397/Cibogo, luas 91 m2, Tanggal 26 Mei 2011, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah;d. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01401/Cibogo, luas 293 m2, Tanggal 26 Mei 2011, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah;e. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01652/Cibogo, luas 117 m2, Tanggal 5 Desember 2011, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah;f. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01653/Cibogo, luas 91 m2, Tanggal 5 Desember 2011, atas nama PT. Harapan Inti Persada Indah;4. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.595.000,- (Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/G/2012/PTUN-SRG.zip
- Download PDF
- 02/G/2012/PTUN-SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 02/G/2012/PTUN-SRG
Statistik22351