- Menolak Permohonan Penundaan objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 29876/M/KP/2019, Tanggal 3 September 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan Atas Nama Drs. Jusdin Puluhulawa, M.Si, Nip. 196010101987031021;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 29876/M/KP/2019, Tanggal 3 September 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan Atas Nama Drs. Jusdin Puluhulawa, M.Si, Nip. 196010101987031021;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali Surat Keputusan tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama Drs. Jusdin Puluhulawa, M.Si, Nip. 196010101987031021 terhitung mulai tanggal diterbitkan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.266.500,-(dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah)
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 218/G/2019/PTUN.JKT |
|
Nomor | 218/G/2019/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Ilham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roni Erry Saputro, Br Hakim Anggota Indah Mayasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/G/2019/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 218/G/2019/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3 K/TUN/2021
Pertama : 218/G/2019/PTUN.JKT
Statistik162147